nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memaparkan persoalan-persoalan yang saat ini menjadi polemik dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu ketika melangsungkan rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, pihaknya belum bisa merespon banyak mengenai masukan bahwa ada 23 pasal yang dinilai inkonstitusional. Pastinya rumusan tersebut sudah dipikirkan secara matang.

“Kita rumuskan itu dengan para ahli termasuk di dalamnya para ahli hukum tata negara. Artinya semua rumusan telah melalui pemikiran dan dibahas antarkementerian,” kata Bahtiar di Jakarta usai Rapat Kordinasi Teknis bersama jajaran Kesbangpol daerah, Rabu (9/11).

Menurut dia, pemerintah tentu tidak begitu saja menormakan RUU Pemilu yang menjadi gabungan dari tiga produk UU. Yaitu UU 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU 12/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Nanti kita jelaskan saat RDP dengan DPR. Kalau ada perubahan nantinya, itulah UU. Kan itu produk politik,” ujar dia.

Ia juga tak mempermasalahkan bila nantinya RUU tersebut harus banyak mengalami perubahan. Menurut dia, apapun yang terbaik bagi bangsa ini, karena gagasan dari anggota DPR mewakili partai politik (Parpol) tentu juga perlu diakomodir dengan baik.

Hal tersebut senada dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebelumnya. Pemerintah juga akan mengakomodir kemauan partai politik lewat DPR. Sebab, kedaulatan partai politik juga tetap diperhatikan. Hal-hal yang dinilai kurang mengakomodasikan sejumlah hal, maka dapat diselaraskan kembali.

RUU Pemilu yang saat ini akan dibahas bersama DPR, pemerintah akan ambil kacamata terbaik dari hasil pembahasan tersebut nantinya. Termasuk beberapa poin yang sudah pernah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah juga punya argumen pada persoalan itu.(p/ab)